ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pilihan setelah memiliki penghasilan adalah selanjutnya, menghabiskan apa yang didapatkan dengan berfoya-foya tanpa memikirkan dan mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi dimasa yang akan datang ;-) kalau anda tidak seperti ini mungkin anda pada posisi yang lebih baik, dimana Anda sama halnya dengan saya akan memikirkan langkah selanjutnya mencoba untuk berinvestasi, dengan harapan dengan adanya investasi(baca juga: investasi di asuransi unit link) dan semoga pada waktu yang tidak terlalu lama menghasilkan tambahan pemasukan dana menjadi pendapatan tambahan, mungkin juga pada jangka panjang > 5 atau 10 tahun yang akan datang menjadi sumber aliran penghasilan utama kita. Pada masa ini bekerja menjadi suatu pilihan saja dalam arti bukan kewajiban lagi, dimana kita akan terfokus untuk mengatur dan mengoptimalisasi investasi agar mendapatkan pengembalian yang maksimal dan melebarkan tebaran investasi pada ragam jenis pilihan investasi yang ada pada waktu itu.kebutuhan pokok, wikipedia |
Tetapi disisi lain untuk pribadi muslim yang taat menjalankan perintah agama tentu itu semua belum cukup. kita dituntut untuk tetep pada jalan yang benar yang telah digariskan dengan sangat jelas. Apapun yang kita lakukan dalam urusan investasi diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya;
- Halal, kata Halal berasal dari kalimah bahasa Arab yang berarti dibenarkan atau dibolehkan oleh Hukum Syariat, dalam hal definisi halal disini dikhususkan hanya pengertian dari halal dalam berbisnis(harta), dimana definisi terbagi kedalam beberapa bagian; asalmula harta, cara/proses bisnisnya, hasilnya dimana itu semua wajib mengikuti tuntunan yang telah ada.
- Maslahat, artinya segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan, dimana usaha / bisnis atau investasi yang kita tengah lakukan setelah halal haruslah disempurnakan dengan memberikan manfaat kebaikan bagi ummat manusia dan alam pada umunya.
- Nyata, yang terakhir ini tak kalah pentingnya juga, harus difahami sistem investasi sekarang ini dimana kita bisa saja memiliki suatu bisnis jauh di ujung dunia sana tanpa kita harus secara fisik misalnya: mengunjungi ladang minyak atau perkebunan gandum yang kita tanam investasi disana. tetapi disisi lain mengandung pula kelemahan, karena sering terjadi modal invest buka dialokasikan pada bisnis yang nyata tetapi malah diputar pasar uang dengan harapan terdapat selisih harga dan mendapatkan keuntungan bukan menjalankan bisnis secara nyata. dan ini sangat ditentang sekali dalam Islam karena bisa jadi dana yang ada hanya diam dan tidak membawa kebaikan bagi ummat demi kesejahteraan.
Syariat Islam berhubungan dengan praktik penimbunan.
Didalam Agama Islam prinsip-prinsip keadilan dalam berniaga sangat dijunjung tinggi karena tidak ada kebebasan individu dalam cara untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi tanpa memikirkan tentang kehalalan dan kemaslahatan atas apapun tindakan bisnis yang diambil, sebab seorang pribadi muslim benar-benar memahami resiko yang akan diterima dan balasan atas kebaikan yang diperbuatanya dikemudian kelak. Jadi jelas secara pemahaman didalam Islam tidak ada istilah 'pasar bebas', semua ada aturannya, karena ketaatanya kreatifitas berperan dalam kerangka aturan main yang ada demi keselarasan dan kesejanteraan bersama.Melakukan perdagangan/investasi dengan cara menimbun barang (bahasa Inggris:hoarding, ihtikar >> bahasa Arab: الاحتكار >> aniaya) bermakna; mengumpulkan dan menahan. Membeli barang disaat harga barang tinggi atau murah, lantas menyimpannya untuk menunggu dijuat pada saat harganya jauh tinggi lebih dari pada saat awal membelinya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Pendapat terbagi menjadi dua menyoal tentang praktik penimbunan barang ini;
- Pendapat pertama, yang menyatakan yang tidak diperbolehkan hanya menimbun pangan atau bahan pokok makanan saja, mana pendapat ini bermakna untuk menimbun hal lain selain bahan pokok diperbolehkan.
- Pendapat kedua, menyatakan bahwa perilaku menimbun tidak diperbolehkan untuk semua bahan/barang. karena pertimbangan berlaku aniaya(ihtikar >> الاحتكار) merusak kesetabilan pasar hanya sekedar mengejar keuntugnan pribadi semata.
Ayat dan hadits yang mendasari hukumnya.
Secara universal segala rupa bentuk perilaku yang menzalimi diri sendiri dan atau orang lain baik itu saudara muslim maupun orang kafir begitu pula lingkungan alam termasuk praktik ihtikar/aniaya diharamkan oleh agama Islam. Rujukan Ayat dan hadits yang berhubungan dengan ini tentu sangatlah sering muncul dibeberapa surat dalam al-Quran dan al-Hadits, berikut diantaranya;- Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…(QS:al-Maidah:02)
- Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS:al-Baqarah:279)
- Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan… (QS:al-Hajj:78)
- Allah tidak menginginkan kesulitan apapun bagi kamu… (QS:al-Maidah:06)
- Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.(34) Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.(35) (QS:at-Taubah:34,35)
0 Response to "" Info - Perasaan bangga sedang berinvestasi padahal sedang melakukan praktek menimbun. hati-hati! ""
Posting Komentar