ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Ternyata di Indonesia juga tentang pinjaman polis asuransi jiwa ada. mungkin benar yang disampaikan Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Juara otomotif Jiwa Indonesia (AAJI), bahwa yang menjadi kendala utama adalah kurangnya sosialisasi[bisnis.com], dan akhirnya layanan yang ada tidak dimanfaatkan maksimal oleh pemegang polis.Pinjaman polis ini atau gadai polis sebenarnya dapat diakses oleh nasabah yang telah memiliki nilai tunai dalam perhitungan akumulasi preminya. tentu perlu lebih 1 tahun mungkin, sebab perusahaan asuransi umumnya menghabiskan premi dari tertanggung ditahun pertama untuk bonus para agen asuransi :-) baca juga: dana ditahun pertama biasanya habis untuk bonus agen.
Sejujurnya, selama mengenal asuransi justru baru kali ini ada istilah pinjaman polis asuransi jiwa atau istilah lainnya gadai polis asuransi jiwa, kenapa ya..? apa saya kurang gaul :-) secara awan tahu bahwa kita akan mendapatkan uang manakala kita tertanggung mengalami resiko yang ditanggungkan yakni kematian atau cacat seumur hidup atau perlindungan lainnya yang termasuk kedalam program proteksi dari produk asuransi yang bersangkutan, dan akhirnya ahli waris kita mendapatkan manfaat keuangan yang diperjanjikan setelah mengajukan klaim sesuai prosedur yang telah diteapkan perusahaan asuransi jiwa terkait.
Dikatakan, bahkan OJK-pun berniat untuk mendorong perusahaan asuransi untuk berpartisipasi menghidupkan peluang layanan pinjaman polis/gadai polis sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat, yang tentunya secara ideal dapat mendorong laju pertumbuhan perekonomian.
Menarik bukan? langkah selanjutnya, maksudnya setelah memiliki polis asuransi jiwa :-) adalah silahkan hubungi agen asuransi jiwa anda dan tanyakan tentang fasilitas/layanan gadai polis/pinjaman polis asuransi jiwa ini, semoga anda dapat memaksimalkan sumber pembiayaan untuk mendapatkan manfaat yang maksimal pula.
Seperti yang dituliskan pada awal paragrap diatas, perthitungannya besaran kewajiban atas pinjaman harus tidak melebihi besarnya nilai polis yang dimiliki tertanggung. Secara teknis dapat didefinisikan pula penerima manfaat apabila terjadi resiko yang dipertanggungkan yakni; cacat seumur hidup dan atau meninggal dunia maka bank pemberi pinjaman akan menjadi ahli waris / penerima manfaatnya.
Tentu saja konsep seperti ini bukan sesuatu yang baru, kita bisa fahami ketika kita mengajukan pinjaman untuk kebutuhan 'mendesak' diawal perjanjian pinjaman adalah hal yang lumrah pula disertakan pula asuransi agar supaya manakala terjadi resiko atas peminjama asuransi yang akan menyelesaikan utang piutang, tanpa membebani ahliwaris.
...
0 Response to "" Info - Mari fahami tentang pinjaman polis[gadai polis] dalam asuransi jiwa. ""
Posting Komentar