ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Intro
Secara interaksi sosial ekonomi dunia digital hari ini, manusia terbagi menjadi tiga; produsen/seller, promoter, konsumen; dari sudut rentang waktu proses biasanya terbalik, posisi kita merupakan konsumen, sering proses pendewasan akan pemahaman finansial melaju kepada tahap selanjutnya menjadi promoter, dimana kerjanya berupa menjajakan merayu menjerumuskan orang lain untuk membeli suatu produk tertentu agar kita mendapatkan komisi penjualan. Lantas diakhir cerita, tentu apabila ceritanya berakhir happy ending, kita berada selanjutnya ditahap terakhir sebagai produsen/atau seller, dimana kita mempunyai celah pengetahuan akan kebutuhan pasar dan merangkumnya dalam sebuah ramuan sistem bisnis tersendiri.baik, tulis ini tentu tak akan panjang lebar, hanya sekedar menceritakan sebuah kisah, dan kemudian menarik benang merah-nya, selanjutnya mencoba mengambil hikmah yang terkandung didalamnya, semoga kita menjadi orang yang beruntung atas pengalaman hidup seseorang. Kata pepatah mengatakan(kurang lebih); "orang yang pintar adalah orang yang mengambil pelajaran hidup dari pengalaman orang, sebaliknya, orang yang bodoh adalah pengalaman hidupnya diambil pelajaran orang", maka ..pintarlah :-)
Soal cerita.
Singkat cerita, saya memiliki seorang teman yang mungkin boleh dianggap lumayan sukses, atau setidaknya menjelang sukses, bisnis onlinenya mulai menghasilkan dollar/rupiah, bahkan adiknya sendiri pernah mengabarkan kalau dia pernah menghasilkan dalam sebulan sampai 10jt lebih apalagi katanya waktu itu matahari mall mulai online katanya, dia ingin segera membelikan sebuah mobil untuk sang istri, what a lovely, right?. Sungguh apa yang dia dapati banyak mempengaruhi saya secara pribadi, meskipun tidak secara langsung mendapati arahan darinya, untuk diketahui dia secara keilmuan bisa disebut 'pelit', ketika katakanlah anda menanyakan bagaimana caranya.. dia secara spontan akan menjawab; "berdoa aja ke Alloh" katanya, sambil ketawa-ketawa. wtf.Kesuksesan yang dia dapati sangat membuat saya secara pribadi untuk mempelajari langkah-langkah apa saja untuk membuatnya berada pada situasi sekarang. tetapi yang lebih menarik lagi adalah tentang keputusannya membuat sebuah web blog yang didedikasikan khusus untuk asuransi BJPS. ya, tentu tidak ada yang salah dengan itu, jika kita berfikir bebas, dalam arti tak mempertimbangkan kebaikan atau keburukan yang mungkin terjadi. Jika dia berfikir bahwa asuransi BPJS memang baik bagi ummat, mungkin keputusannya sangat tepat. tetapi jika ada pendapat ulama yang menyatakan asuransi BPJS tidak baik bagi ummat karena bersifat memaksa dan mengandung unsur ketidakjelasan, pendapat pribadinya tentu harus dikesampingkan karena dia seperti halnya kita, bukan seorang fuqaha/faqih atau seorang yang faham tentang urusan agama(Islam).
Bahkan ada sebagian pendapat yang menyatakan BPJS haram adanya sebelum ada perbaikan yang disesuaikan dengan aturan syariah Islam. Tentu saja ini akan mengarah pada hukum mempromosikan produk riba, dan ini pasti tidak dibenarkan apapun alasannya, misalkan beralasan melakukan/mempromosikan produk riba demi pengobatan istri tercinta.
Benang merah
Sangat sederhana sebetulnya, persis apa yang disampaikan sebelumnya. dimana disini saya hanya ingin sedikit membagi pengalaman, perasaan juga pengetahuan yang sederhana ini semoga menjadi bahan renungan. pengalaman seseorang yang dengan getolnya mempromosikan produk haram/riba demi keuntungan dunia yang sesaat. misalnya ketika kita melakukan amal itu jika tanpa pengetahuan yang cukup pasti akan ada perasaan bangga karena kita tengah mencari nafkah, tetapi tentu kalau ditelisik lagi ternyata kita tengah mempromosikan produk riba, dan akan mendapat dosa sama halnya dengan para pelaku urusan riba lainnya, ya kecipratan dosanya gitu :-) semoga anda dapati kerjakeras anda sebuah kesuksesan tanpa memberikan nafkah dari cara yang haram kepada anak istri tercinta, amin.Beberapa pendapat terkait Hukum mempromosikan produk riba.
Pendapat yang berkesuaian diantaranya ialah;" ما حرم أخذه حرم إعطأوه "
Maksud: Sesuatu yang haram menerimanya juga diharamkan memberinya.
maknanya kaedah ini membawa maksud apapun segala sesuatu yang haram diambil atau mengambilnya, haram juga hukumnya memberikan kepada orang lain, ia akan membantu atau menolong kepada perbuatan yang diharamkan.
Kembali lagi ke soal cerita diatas, patut disadari pula jika sesuatu sudah nyata pengetahuan tentang keharamannya kemudian kita mencari nafkah tetap disitu dan tidak sekuat tenaga mencari pendapatan yang halal, maka silahkan pertanyakan ini kepada diri sendiri, tentang niat kita sebetulnya, tentang hasrat memurnikan diri dari segal hal yang tidak diridhoiNYA.
Berikut hadits yang mungkin sangat erat hubungannya dengan sikap atau keputusan diri untuk mengais rejeki dengan mempromosikan asuransi ribawi; hadith Nabi SAW yang jelas melarang umat Islam daripada terlibat dengan urusan dan perniagaan ribawi yaitu yang bermaksud: ”Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi wakilnya, pencatatnya dan dua saksinya. Nabi SAW bersabda: Semuanya sama-sama dilaknat”, meskipun ada sebagian pendapat ulama, yang menyatakan para pekerja didalam sistem riba termasuk yang mempromosikan asuransi riba tidak termasuk dalam hukum ini, dikarenakan yang termasuk kedalam hukum ini hanya yang teribat secara langsung, karena yang dianggap secara langsung adalah posisi individu muslim yang berada terlibat didalam kontrak dan perniagaan secara langsung.
Secara pribadi saya kurang sependapat, karena orang yang mempromosikan harusnya jauh lebih terhukum dengan hadits diatas, karena pada posisi inilah orang diarahkan menuju produk asuransi riba, sebelum orang bertemu dengan fihak penjual produk asuransi ribawi, bak setan yang membisikan untuk menjerumuskan diri kedalam jurang perbuatan dosa, dia menjalani untuk menapaki jalan agar semua terjerumus padanya..
Beberapa ayat secara jelas menyatakan tentang riba;
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).” QS. Al-Baqarah (2): 278-279.
hadiah bagi orang yang masih tidak perduli riba atas harta yang dimakan oleh anak istri atau dirinya sendiri didunia;
“Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. Al-Baqarah (2): 275.
kemudian setelah kemalangan yang dia terima karena riba didunia ada juga bonus kelak yang diterimanya diakhirat;
“Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah (2): 275
“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”. HR. Bukhari (no. 7047)
“Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu
Demikian, semoga tulisan sederhana ini menjadikan kita tetap diberikan kekuatan untuk mengambil hikmah pelajaran didalam setiap detik nafas kehidupan sampai ahkir hayat kelak, sebab hanya dengan itu hidup kita akan menjadi lebih baik. Tidak ada kebaikan didalam riba.
0 Response to "" Info - Poin penting tentang hukum mempromosikan riba, sebuah Introspeksi ""
Posting Komentar