ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Definisi
Sebagai orang yang baru mengenal sistem asuransi tentu ketika berhadapan dengan asuransi, kita akan 'sedikit' dibingungkan karena banyak istilah yang terdapat didalam sistem asuransi salah satunya; istilah rider.Pengalaman pribadi bertemu dengan istilah Rider[manfaat tambahan] sewaktu membeli polis produk asuransi syariah asuransi pendidikan, dimana terdapat Rider yang dapat diambil, biasanya Rider dalam suatu produk asuransi diambil akan membawa konsekuensi pada kewajiban yang harus dibayarkan[rider tidak gratis], premi yang dibayarkan menjadi lebih mahal.
Definisi Rider menurut AAJI (Asosiasi Juara otomotif Jiwa Indonesia):
"Sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya".
Jenis/istilah Rider.
1. Penghapusan Premi / Manfaat Tambahan Bebas Premi ( Waiver of Premium )manfaat berupa penghapusan kewajiban premi bilamana tertanggung mengalami cacat total atau permanen, juga klaim akan dibayar secara penuh tatkala tertanggung meninggal.
2. Kematian Akibat Kecelakaan ( Accidental Death )
Manfaat yang menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang di asuransikan (Uang Pertanggungan ) Nominal tunjangan dibayarkan dari Rider ini sama dengan jumlah yang di asuransikan, manfaat ini kerap disebut dengan istilah ganti rugi ganda ( double indemnity )
3. Cacat Permanen ( Permanent Disability )
Rider yang menawarkan penghapusan premi yang akan jatuh Tempo, ketika tertanggung mengalami cacat permanen karena kecelakaan. Kebanyakan perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat ini dengan penghapusan Premi sekaligus satu paket.
4. Penyakit Kritis ( Critical Illness )
Manfaat ini di rencanakan untuk menjamin tertanggung jika pemegang polis divonis menderita penyakit kritis, tetapi harus menjadi catatan peraturan tentang ini di setiap perusahaan asuransi mungkin berbeda, salah satu contohnya di level kritis mana manfaat akan diterima perlu diketahui terlebih dahulu
5. Manfaat Tambahan Berjangka ( Term Additional Benefit )
Nilai manfaat tambahan berjangka ini umumnya berdasarkan rasio dari nilai dasar Juara otomotif Jiwa tertanggung, misalnya 3 banding 1 atau 5 banding 1. Besarannya tergantung dari perusahaan asuransi masing2.
6. Manfaat Tambahan Rumah Sakit ( Hospital Cash / Income Benefit )
Manfaat ini diberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan, tanpa mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunajangan yang diberikan dari Uang Pertanggungan. beberapa penasehat keuangan menyarankan untuk mengambil manfaat ini lebih utama dibanding dengan Rider Penyakit Kritis, karena syarat level kritis yang sangat ketat.
7. Manfaat Tambahan Suami Istri ( Spose and Children Benefit )
Manfaat ini akan memberikan perlindungan bagi pasangan beserta buah hati tertanggung. Rentang waktu proteksi anak berakhir jika anak berusia 21 atau 25.
8. Manfaat Tambahan Anak ( Children Benefit )
kurang lebih persis Manfaat tambahan Suami Istri.
Kesimpulan
- Rider asuransi adalah perlindungan tambahan, biar asuransi awalnya kelihatan lebih murah :-).
- Rider asuransi ditawarkan perusahaan asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan.
- Tidak semua Rider asuransi benar-benar bermanfaat, wajib perhatikan persyaratan dengan seksama.
- Tentukan prioritas Rider yang paling berpotensi memberikan manfaat nyata, misalkan Manfaat tambahan rumah sakit dan kematian akibat kecelakaan;
- kalau tidak, kita sebagai tertanggung akan terjebak pada kewajiban pembayaran premi yang lebih besar atas rider yang mungkin sebenarnya tidak memberikan manfaat yang maksimal.
0 Response to "" Info - Mengenal istilah rider dalam asuransi ""
Posting Komentar