ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tentang zakat sebagai penguran pajak tentu ini bukan kabar yang baru, tetapi alangkan serunya kalau sedikit disinggung, sebab ini masing berhubungan dengan kabar[=pajak] yang masih hangat dipemberitaan ditahun ini bahwa pemerintah melakukan kebijakan pengampunan pajak atau istilah gaulnya tax amnesty, hubungannya dengan asuransi unit-link.Definisi.
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.[wikipedia]zakat sebagai pengurang pajak? |
al-Qur;an:
Referensi ayat yang berhubungan dengan zakat;
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)
...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)
pajak |
Zakat dan pajak.
Sebagai awan tentu ini adalah sesuatu hal yang sangat mengembirakan bahwa kewajiban pajak dikurangi karena adanya pengeluaran atas hak warga negara yang berkeyakinan untuk mengeluarkan zakat. tapi ternyata tidak seindah itu, karena tetap saja mekanisme yang mengaturnya yang dikurangi adalah objek pajaknya bukan pajak itu sendiri yang dikurangi, apabila dihitung maka jumlahnya sangat sedikit, maksudnya pengurangan pajak yang terjadi hanya sedikit saja, contoh;
- penghasilan: 5.000.000
- zakat: 2.5% 125.000
- penghasilan setelah dikurang zakat 5000.000-125000 = 4.875.000
- besar pajak[misalkan] 5% 4.875.000 = 243.750 <--- li="">--->
nah, bisa dilihat sendiri bahwa pajak sendiri tidak dikurangi karena zakat seperti di negara tetangga, tetapi yang dikurangi adalah objek pajaknya.
Untuk lebih lengkap tentang pasal terkait tentang zakat pengurang pajak bisa di lihat kajiannya di web hukum online dasar hukum dan mekanismenya tentang zakat pengurang pajak.
Adapun lebaga yang sah sebagai pengurang pajak seperti yang tercantum didalam dasar hukum adalah lembaga yang di sahkan oleh pemerintah, berikut diantaranya;
- Badan Amil Zakat Nasional
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Persatuan Islam
- LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
- LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
- LAZIS Muhammadiyah
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
- LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
- LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
- LAZ Baituzzakah Pertamina
- LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
- LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Semoga mencerahkan.
0 Response to "" Info - Zakat sebagai pengurang pajak? ""
Posting Komentar