ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Memperdebatkan tentang status halal-haram suatu hal tentu boleh tidak sembarang, kita tidak secara akal mendefinisikan sendiri segala urusan, apalagi berhubungan dengan urusan agama, khusunya agama Islam. Meskipun pada kenyataanya dimasyarakat kita cenderung(semoga saja ini tidak secara global) mulai mengenyampingkan usaha untuk mencari referensi dan rujukan yang sebenarnya tentang suatu urusan pada fihak yang sangat faham dengan alasan ‘mereka’ sudah korup, ‘mereka’ sama saja dengan kita sebagai manusia biasa, akhirnya sumber referensi dan rujukan ummat sudah tidak jelas lagi, opini digiring untuk menyudutkan para ulama yang seharusnya menjadi sumber rujukan. Sejujurnya, pendapat yang ada sekarang ada dua; ada fihak yang menyatakan bahwa asuransi halal, begitu juga ada fihak yang menyatakan asuransi haram, baik itu asuransi konvensional atau asuransi secara umum begitu juga fatwa haramnya termasuk asuransi syariah, dengan alasan fihak yang menghalalkan sistem asuransi dalam Islam salah dalam menggunakan dasar hukum atau riwayat hadist yang digunakan, wallohu’alam.
.
Haram
Secara sederhana adanya unsur mengundi dimana pada suatu saat akan ada fihak yang dirugikan dan akan ada fihak yang diuntungkan atas suatu resiko yang diperjanjikan(dipertaruhkan?), dan keadaan ini tetap terjadi dimana pada batas akhir suatu perjanjian dimana pabila tak terjadi resiko yang dipertanggungkan maka yang mendapatkan keuntungan adalah sipenanggung dan sitertanggung mendapati kerugian sesuai dengan kesepakatan awal.
. Gharar
Lantas resiko itu sendiri, dalam tinjauan fiqih sesuatu hal yang tidak jelas[gharar], dimana bersepakat atas segala sesuatu yang tidak jelas [gharar] hukumnya haram.
. Riba
Riba adalah kelebihan yang didapatkan dengan tak adanya pengganti. Asurnasi dinilai diribawi, karena dalam konsep asuransi umum / asuransi konvensional. Premi yang disetor tertanggung(nasabah asuransi), merupakan hak penanggun(perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi memiliki hak penuh untuk invest pada sektor apapun tanpa terikan pada hukum syariat untuk berinvetasi, tidak perduli halal atau haram profit yang didapat, atau minimal mereka invetasi dalam sistem bunga /riba.
Tentu ini sangatlah tidak adil dalam pandangan Islam, ditambah dengan aturan main yang special dalam sistem asuransi konvensional, salahsatunya seperti yang dituliskan diatas, dibeberapa perusahaan asuransi umumnya ada aturan dimana (salah satu syaratnya) tidak terjadi resiko yang dipertanggungkan maha perusahaan asuransi berarti mendapatkan keuntungan total dengan tanpa harus mengembalikan total iuran dari nasabah/premi yang disetorkan dengan adanya aturan sistem hangus. Atau dana akan hangus pabila terjadi keterlambatan pembayaran premi setelah masa waktu yang diberikan, bahkan ada juga sistem hangus yang diterapkan bilamana nasabah asuransi/tertanggung mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.
Adapun menurut pendapat salah satu hizb, yang senada dengan keharaman asuransi bahkan memandang pula asuransi syariah yang ada disimpulkan ada beberapa permasalah menyangkut ketidak tepat-an nya penggunaan dalil untuk status asuransi halal.
Halal
Persis seperti tulisan diatas dimana salah satu hizb/harokah yg getol menyuarakan daulah menyatakan/memfatwakan dalil yang digunakan adalah dalil yang tidak tepat, wallohualam. Berikut beberapa point yang menjadi dalil dari asuransi syariah yang sudah diterima secara umum di masyarkat sekarang;
Takaful, Saling menolong, saling menanggung atau mengambil alih perkara seseorang. Dalam pengertian muamalah; saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dan lainnya menjadi penanggung saudaranya yang lain. “dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikna dan takwa, dan janganlan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”QS.Al-Maidah[5:2].
. Perintah Alloh SWT untuk mempersiapkan hari depan
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap(kesehahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepad Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”QS.An-Nisa[4:9].
Pada ayat diatas digambarkan memberikan pemahaman kepada kita tentang pentingnya perencanaan yang matang atas persiapa hari depan, begitu juga apa yang disampaikan pada ayat yang mengisahkan nabi Yusuf, dimana pada waktu itu dituntutnya untuk membuat sistem perlindungan untuk menghadapi kemungkinan resiko(musim) buruk yang terjadi dimasa depan.QS.Yusuf[12:43,49].
. Berasuransi bukan untuk menolak takdir
“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan seizin Allah.” QS.Attaghabun[64:11].
Dari ayat diatas dimaksudkan bahwa segala sesuatu didunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT, manusia hanya diminta berusaha secara total/maksimal. Kemudian diayat berikut dipaparkan tentang keharusan kita membuat perencanaan atas hari depan / masa depan pada ayat berikut;
“Hai orang-ornag yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok(akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”QS.Al-Hasyr[59:18].
. Menurut Dewan syariah Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/IX/2001.
- Juara otomotif syariah(ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad(perikatan) yang sesuai dengan syairah.
- Akad yang sesuai syariah adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir(perjudian), riba, dzulm(penganiayaan),risywah(suap), barang haram dan maksiat.
Demikian tulisan yang saya dapat sampaikan hari ini semoga menjadi informasi yang bermanfaat untuk menentukan apa yang harus anda putuskan didalam berasuransi ;-) walloho’alam.
0 Response to "" Info - haramkah asuransi? ""
Posting Komentar